Edarkan Sabu, Pemilik Rumah Makan di Jalan Lintas Curup-Lubuk Linggau Diringkus Polisi

Edarkan Sabu, Pemilik Rumah Makan di Jalan Lintas Curup-Lubuk Linggau Diringkus Polisi

Polda Bengkulu mengamankan EM (41) seorang pria pemilik rumah makan yang berada di Jalan Lintas Curup-Lubuk Linggau, Desa Pelalo, Kecamatan Sindang Kelingi, Rejang Lebong, Senin 22 April 2024 pukul 13.00 WIB.--(Sumber Foto: CW/BETV)

BACA JUGA:Tunjukkan Bakatmu! Ayo Ikuti Lomba Cipta Maskot Pilkada Kota Bengkulu Berhadiah Rp15 Juta

Dari penggeledahan terhadap EM, polisi menemukan barang sitaan berupa 1 paket sedang sabu, 3 paket kecil sabu, 1 set alat hisab sabu, 1 unit handphone serta uang hasil penjualan sabu sebesar Rp700.000.

Menurut pengakuan EM, sabu tersebut akan dijual ke para sopir yang sedang beristirahat di rumah makan miliknya.

BACA JUGA:Berhadiah Jutaan Rupiah, KPU Seluma Gelar Lomba Desain Maskot Pemilihan Bupati dan Wabup 2024

Lanjut AKBP Tony Kurniawan, petugas juga menggeledah rumah dan tempat sekitarnya serta berhasil menemukan barang sitaan berupa botol bong. 

"Terhadap kedua pelaku dan barang sitaan yang diamankan personil subdit 1 dibawa ke Polda Bengkulu untuk diambil keterangan lebih lanjut," ujarnya.

BACA JUGA:Wujudkan Seluma Berbudaya, Pemkab Segera Usulkan Perda Penyediaan Baju Adat

Pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Thn 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 tahun paling lama 20 tahun subs paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit 1 miliar dan paling banyak 10 miliar. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: