Pemuda Asal Kota Bengkulu Ditangkap Saat Hendak Ambil Sabu di Pinggir Jalan

Pemuda Asal Kota Bengkulu Ditangkap Saat Hendak Ambil Sabu di Pinggir Jalan

A-R (24) warga Perum Telaga Dewa Asri, Kecamatan Kampung Melayu, Kota Bengkulu, diringkus Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu pada Kamis 25 April 2024 kemarin. --(Sumber Foto: Adi/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - A-R (24) warga Perum Telaga Dewa Asri, Kecamatan Kampung Melayu, Kota BENGKULU, diringkus Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda BENGKULU pada Kamis 25 April 2024 kemarin. 

A-R diringkus lantaran kedapatan mengambil satu paket sabu di pinggir jalan seberat 97,71 gram atau 1 ons sabu di kawasan Bumi Ayu Kota Bengkulu

Dikatakan Wadirresnarkoba Polda Bengkulu, AKBP Tonny Kurniawan, penangkapan pelaku berdasarkan laporan masyarakat yang melihat oknum tidak dikenal membuang barang mencurigakan di pinggir jalan di kawasan Bumi Ayu.

BACA JUGA:Nyambi Jual Sabu, Mahasiswa Kesehatan Ditangkap Polda Bengkulu

Mendapatkan laporan Anggota Subdit II langsung melakukan observasi dan setelah menunggu pihaknya berhasil meringkus pelaku yang hendak mengambil bungkusan mencurigakan. 

Dan setelah pelaku ditangkap dan dilakukan pengecekan disaksikan warga sekitar, benda mencurigakan tersebut sabu-sabu seberat 1 ons atau senilai Rp125 juta.

BACA JUGA:Penting Diketahui! 5 Makanan Ini Sebaiknya Dihindari Penderita Demam Berdarah, Salah Satunya Makanan Pedas

"Kita awalnya mendapatkan laporan dari masyarakat setelah mendapatkan laporan pihaknya pihaknya langsung ke lokasi dan berhasil meringkus pelaku yang hendak mengambil paket berbungkus hitam yang diduga sabu," kata AKBP Tonny Kurniawan.

BACA JUGA:Video Perundungan Viral, Pelaku dan Korban Diduga Pelajar Mukomuko

Tidak henti sampai disitu, setelah pelaku ditangkap pihaknya langsung melakukan interogasi dan berhasil menemukan barang bukti lain seperti alat hisap dan tinbangan digital milik pelalu. 

"Barang bukti berhasil kita amankan di rumah kontrakan pelaku ialah alat hisap dan timbangan digital," sambungnya. 

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan pasal 114 dan 112 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara.

(Adi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: