Tunjukkan Bakatmu! Ayo Ikuti Lomba Cipta Maskot Pilkada Kota Bengkulu Berhadiah Rp15 Juta

Tunjukkan Bakatmu! Ayo Ikuti Lomba Cipta Maskot Pilkada Kota Bengkulu Berhadiah Rp15 Juta

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu terus melakukan berbagai persiapan dalam menyambut gelaran Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bengkulu tahun 2024.--(Sumber Foto: **/BETV)

BENGKULU, BETV.DISWAY.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota BENGKULU terus melakukan berbagai persiapan dalam menyambut gelaran Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota BENGKULU tahun 2024.

Salah satunya menggelar lomba cipta maskot yang bekerjasama dengan Bengkulu Ekspress Televisi (BETV).

BACA JUGA:Berhadiah Jutaan Rupiah, KPU Seluma Gelar Lomba Desain Maskot Pemilihan Bupati dan Wabup 2024

Pengiriman karya melalui email [email protected] telah dibuka sejak beberapa hari lalu dan akan berakhir pada 30 April 2024 mendatang.

“Maskot Pilkada menjadi bagian penting dari pelaksanaan pesta demokrasi lima tahunan di Kota Bengkulu, karena akan menjadi salah satu bagian untuk menunjang sosialisasi ke masyarakat,” kata Irwansah, Anggota KPU Kota Bengkulu Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia, Rabu 24 April 2024.

KPU Kota Bengkulu sendiri menyiapkan uang pembinaan total sebesar Rp15 juta untuk para pemenang lomba.

Dengan rincian yakni Juara 1 sebesar Rp7 juga, Juara 2 sebesar Rp5 juta dan Juara 3 sebesar Rp3 juta.

Selain itu pemenang juga akan mendapatkan trophy serta piagam, yang akan diserahkan pada Senin 6 Mei 2024.

Irwansyah pun mengajak masyarakat untuk ambil bagian dalam lomba ini dengan mengirimkan karya terbaiknya.

Pihaknya juga memastikan pemenang dalam lomba ini akan dipilih secara objektif oleh dewan juri, sehingga desain terbaik dan memenuhi syarat dan kualifikasilah yang nantinya akan terpilih.

“Hadiah cukup besar kita siapkan, ini sebagai bentuk apresiasi kita terhadap kratifitas di bidang desain khususnya desain maskot Pilkada untuk Kota Bengkulu. Untuk itu saya mengajak masyarakat khususnya para desainer gfaris untuk mengirimkan karya terbaik,” tambahnya.

Adapun Peserta yang berhak mengikuti lomba adalah masyarakat umum, badan usaha, asosiasi, perorangan, kelompok, organisasi yang dibuktikan dengan identitas diri KTP/ SIM, Kartu Mahasiswa/Pelajar dan atau identitas diri lainnya yang sah.

Tim juri lomba dan peserta yang terafiliasi dengan tim juri dilarang mengikuti lomba.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: