BENGKULU, BETVNEWS - Kesepakatan damai antara pasangan suami istri, S-I dan P-P atas dugaan kasus perselingkuhan dibatalkan.
BACA JUGA:Kasus Dugaan Perselingkuhan, Oknum Guru dan Suami Sepakat Damai
P-P adalah suami S-I yang menggrebek istrinya berduaan dengan oknum ASN Kaur di salah satu Hotel di Kota Bengkulu.
BACA JUGA:Ombudsman Provinsi Bengkulu cek Kesiapan Gedung MPP Bengkulu Tengah
Penggrebekan itu akhirnya berujung pada laporan P-P secara hukum ke pihak kepolisian dan ke Pemkab Benteng.
BACA JUGA:KPU Benteng Dilaporkan ke Bawaslu
Laporan P-P ke Pemkab ditindaklanjuti oleh Dinas Dikbud Bengkulu Tengah dengan mediasi. Dari situ kedua belakh pihak sepakat damai secara kekeluargaan.
BACA JUGA:Warga Desa Aturan Mumpo II Terkena Peluru Nyasar
Namun diketahui, S-I tidak dapat memenuhi persyaratan damai yang diajukan P-P. Sehingga laporan yang diajukan berlanjut kembali.
BACA JUGA:Inilah 2 Kontestan Wakil Mukomuko di Babak Final Pintar Season 6
Plt Kepala Dinas Dikbud Bengkulu Tengah, Gunawan R membenarkan hal itu. Berita acara kesepakatan damai yang telah ditandatangani kedua belah pihak, saat mediasi beberapa waktu lalu menjadi tidak berlaku.
“Kami sudah menjalankan tupoksi memfasilitasi mediasi lantaran yang dilaporkan adalah S-I merupakan ASN di Benteng. Namun kesepakatan itu dibatalkan salah satu pihak,” ujarnya saat dikonfirmasi (Minggu 12 Maret 2023).
BACA JUGA:Dikbud Benteng Bantu Mediasi Kasus Oknum Guru Selingkuh
Sehingga laporan Indisipliner ASN untuk S- I akan tetap diteruskan ke Inspektorat dan Penjabat Bupati terkait pemberian sanksi sesuai aturan PP nomor 94 tahun 2021 tentang peraturan PNS.
BACA JUGA:ASN Digrebek Suami di Hotel, Sekda: Pasti Diberi Sanksi