BENGKULU, BETVNEWS - D-G (34) warga Kecamatan Argamakmur Kabupaten Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu diringkus Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bengkulu Utara.
BACA JUGA:Malam Tarawih, Duda Asal Bengkulu Utara Ditemukan Tewas Gantung Diri
Tersangka diamankan atas kasus tindak pidana perdagangan manusia atau mucikari pada Senin 20 Maret 2023.
BACA JUGA:Personel Gabungan Disiapkan, Antisipasi Bencana Alam
Keterangan Kasatreskrim Polres Bengkulu Utara, IPTU Adrian Yunan Saputra bahwa tersangka diamankan di rumahnya, setelah kedapatan melakukan transaksi dengan pria hidung belang bersama seorang wanita yang menjadi korban tersangka.
BACA JUGA:Luar Biasa! Emak-emak Bersatu Bongkar Paksa Warem
"Tersangka melakukan aksinya dirumahnya, dengan cara menjajakan wanita lewat foto, dalam satu kali transaksi tersangka mendapatkan komisi sebesar Rp50 ribu,” kata Kasat di keterangan persnya Jumat 24 Maret 2023.
BACA JUGA:Kebakaran Rumah Terjadi Lagi di Bengkulu Utara
Dari pengakuan tersangka, telah 2 kali melakukan transaksi dengan 2 pria hidung belang dan 1 wanita korban tersangka.
Adapun dalam satu kencan, tersangka menetapkan tarif sebesar Rp400.000.
BACA JUGA:Siswa SD Dilarikan ke Rumah Sakit, Tertimpa Pohon Karet yang Ditebang Warga
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 2 Undang-Undang no 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang sub pasal 506 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara. (*)