BENGKULU, BETVNEWS - Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Rejang Lebong berhasil mengamankan terduga pelaku Tindak Pidana Pencabulan Anak di Bawah Umur, pada Senin 27 Maret 2023 malam.
BACA JUGA:Marak Kejahatan dengan Senpi, Polsek Kota Padang Razia di Jalan Lintas
Kapolres Rejang Lebong Polda Bengkulu AKBP H. Tonny Kurniawan, S.IK. didampingi Kasat Reskrim AKP Samson Sosa Hutapea, S.IK, dan Kasi Humas IPTU S. Simanjuntak mengungkapkan bawah terduga pelaku berinisial M-F-A (20) ditangkap berdasarkan penyelidikan polisi atas laporan keluarga korban pada bulan Februari 2023.
BACA JUGA:Ini Jumlah Calon Anggota Komisioner KPU Rejang Lebong Lolos Administrasi
“Terduga pelaku inisial M-F-A Alias Fi (20) di amankan dari kediamannya di Kecamatan Curup Utara dugaan cabuli anak di bawah umur” ujar Kapolres saat press release Selasa 28 Maret 2023.
BACA JUGA:Gaya Hidup Tinggi, Ekonomi Sulit! Motif Pelaku Begal Korbannya
Korban di cabuli di salah satu kontrakan Kecamatan Curup Tengah, Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu, pada Selasa 17 Januari 2023 malam.
BACA JUGA:Syamsul Effendi Dicap Kacang Lupa Kulit, Pindah Partau Tanpa Pamit
Sebelum kejadian, korban dijemput temannya dan kemudian datang terduga pelaku. Dengan alasan hari yang sudah malam, korban disuruh untuk menginap dikontrakan tersebut.
BACA JUGA:Komplotan Begal Diringkus, Ternyata Ini Pelakunya
Terduga pelaku melancarkan aksinya di kontrakan tersebut. Korban yang telah di cabuli kemudian terbangun sekitar pukul 23.00 WIB.
BACA JUGA:Pelaku Curat Ditangkap, Korbannya Tetangga Sendiri
Awalnya koran tidak berani melawan karena takut namun akhirnya pada Februari 2023 korban memberanikan diri bercerita kepada keluarganya bahwa telah di cabuli oleh terduga pelaku.
“Namun akhirnya pada Februari 2023, korban baru berani bercerita kepada keluarganya hingga kami dapat melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap terduga pelaku pada bulan Februari," sambungnya.
Terduga pelaku kini mendekam di sel tahanan Mapolres Rejang Lebong guna penyelidikan lanjutan.