BENGKULU, BETVNEWS - Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Seluma, pada Senin 3 April 2023, mengelar rapat penetapan besaran pembayaran zakat fitrah di bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah.
BACA JUGA:Bejat, Pria di Bengkulu Utara Cabuli Gadis Bawah Umur di Kamar Mandi Kantor
Kepala Kantor Kementrian Agama Kabupaten Seluma, Heriansyah mengatakan, pembayaran zakat fitrah ini, memang sudah menjadi kewajiban umat muslim disetiap tahunnya saat memasuki bulan suci Ramadhan dan mendekati hari raya idul Fitri.
BACA JUGA:Penerima PIP Kemdikbud 2023 Cair hingga Rp1.000.000, Intip Cara Loginnya di Sini!
Nilai zakat terbagi dalam 3 kategori. Kategori 1 tertinggi Rp40.000 per orang untuk masyarakat yang mengkonsumsi berapa premium atau paten.
BACA JUGA:Bagasi Gratis Dikurangi! Lion Air Membuat Kebijakan Baru Soal Bagasi, Menjadi 15Kg di 8 Rute Ini
Kategori 2 Rp35.000 per orang untuk masyarakat yang mengkonsumsi beras medium dan kategori 3 Rp30.000 per orang untuk masyarakat yang konsumsi beras dolog.
BACA JUGA:Penerima PIP Kemdikbud 2023 Cair hingga Rp1.000.000, Intip Cara Loginnya di Sini!
"Hari ini kita mengelar rapat penetapan untuk pembayaran zakat fitrah," ujarnya.
BACA JUGA:Aturan Diterbitkan, Honorer Gigit Jari, MenPAN RB: Tidak Dapat THR
Ditambahkannya, untuk itu dengan digelarnya rapat penetapan pembayaran zakat fitrah ini, dengan dihadiri oleh pihak terkait dari Disperindagkop Kabupaten Seluma, Ormas Islam, Badan Ambil Zakat dan Toko Agama.
BACA JUGA:Politisi Muda Golkar Dito Aritedjo, Menpora Baru Pengganti Zainudin Amali
Besaran zakat fitrah Ramadan 1444 Hijriah untu beras ditetapkan 2,5 kilogram. Setelah ditetapkan maka masyarakat sudah bisa melakukan pembayara zakat mulai hari ini hingga hari raya Idul Fitri.
BACA JUGA:Hanya Pakai KTP Bisa Cairkan BLT hingga Rp2,4 Juta bagi Pelaku UMKM, Cek Segera di Sini!
"Penetapannya ini ada tiga tahapan, mulai dari kualitas beras tertinggi Rp 40.000, sedang Rp 35.000 dan terendah Rp 30.000 per jiwa," tambahnya.