BENGKULU, BETVNEWS - Sejak Januari hingga April 2023, terhitung sudah 346 kendaraan dengan knalpot brong disita dalam kegiatan razia rutin.
BACA JUGA:Bocoran Jadwal Kartu Prakerja Gelombang 51, Siap-siap Dapat Insentif Rp4.200.000
Razia dilakukan dalam rangka menekan aksi balap liar yang kerap membuat resah masyarakat, serta menekan kendaraan yang menggunakan knalpot racing atau brong.
BACA JUGA:Bocoran Jadwal Kartu Prakerja Gelombang 51, Siap-siap Dapat Insentif Rp4.200.000
Kapolresta Bengkulu Kombes pol Aris Sulistyono mengatakan, saat razia pun, pelanggar yang terjaring diberi surat tilang berikut sanksi penyitaan knalpot brong.
BACA JUGA:Besaran Zakat Fitrah di Bengkulu Tengah, Tertinggi Rp35 Ribu
"Syukur Alhamdulillah, Polresta Bengkulu telah menertibkan dan menekan aksi balap liar di Kota Bengkulu, dan juga menertibkan pengendara yang memakai knalpot brong di kendaraannya, dan selanjutnya knalpot knalpot ini akan dimusnahkan sesuai prosedur," ucap Kapolresta.
BACA JUGA:Antisipasi Bencana Alam, Pemkab Mukomuko Apel Gelar Pasukan dan Peralatan Kesiapsiagaan
Dikatakan oleh Kapolresta, dari 346 pengendara yang diberikan surat tilang, 100% telah menjalani sidang tilang.
BACA JUGA:Korem 041 Gamas dan BETV Jalin Kerjasama, Perluas Penyebaran Informasi Publik
Bagi para pengendara yang mendapat surat tilang, diharuskan membayar denda Rp2.500.000, atau hukuman subsider kurungan 3 bulan penjara.
BACA JUGA:Polresta Bengkulu Tindak Pelaku Curas, Sita Botol Miras Selama Ops Pekat Nala 2023
"Karena sebagai proses pengadilan, sebagai kompensasi nya yakni knalpot brong nya harus dilepas dan di pasang kembali knalpot standar setelah membayar denda, maka secara prosedur kendaraan yang diamankan ini akan dikembalikan lagi ke pemiliknya, sambil membawa surat kepemilikan kendaraan,” tambahnya.
BACA JUGA:Ramadan Berkah, Ditlantas Polda Bengkulu Bagikan Bantuan Kemanusiaan Untuk Negeri
Pihaknya menghimbau kepada anak muda yang sebagian besar terjaring razia, untuk menghentikan aktivitas balap liar agar tidak ditilang.