BACA JUGA:Peringatan Nuzulul Quran di Bengkulu Bersama Ustad Zacky Mirza
Inspektorat memberikan masa tenggang waktu selama 60 hari kepada Desa Nanti Agung untuk melakukan pengembalian tersebut sesaui aturan yang berlaku. Namun sampai batas waktu 30 Maret 2023, pengembalian belum juga dilakukan oleh perangkat desa. (*)