BENGKULU, BETVNEWS - Dalam rangka penegakan Peraturan Daerah (Perda), Satpol PP Kepahiang melakukan penertiban pedagang di pasar pagi dan kaki lima di Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu.
BACA JUGA:Taman Santoso Jadi Tempat Maksiat, Satpol PP Kepahiang Geram
Kasat Pol PP dan Damkar Kepahiang, A. Gani mengatakan penertiban dilakukan dengan cara yang humanis.
BACA JUGA:Ini Babak Baru Pengusutan Dugaan Korupsi Dana Desa Nanti Agung Seluma
Pedagang diminta jangan berjualan ditempat yang dilarang, pedagang diminta memindahkan barang jualan dibantu personil.
BACA JUGA:OTT Bupati Kepulauan Meranti, KPK Amankan BB Rp26,1 Miliar
Namun berbeda halnya dengan penertiban di pasar pagi, personel terpaksa tegas dalam penertiban. Karena lapak pedagang sudah memakan bahu jalan.
BACA JUGA:22 Guru Fungsional Pertama Dilantik, Ini Daftarnya
“Kami paham akan kebutuhan masyarakat yang mencari makan di sepanjang jalan, namun sisi lain kami juga wajib menjalankan aturan yang ada,” kata Gani. (*)