Tindak Lanjuti Laporan 7 Wartawan, Polres Kepahiang Segera Periksa Kadis PMD
Kasat Reskrim Polres Kepahiang, IPTU Bintang Yudha Gama--(Sumber Foto: Hendri/BETV)
KEPAHIANG, BETVNEWS – Satreskrim Polres Kepahiang mulai mendalami laporan dugaan intimidasi terhadap 7 orang wartawan yang diduga dilakukan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kepahiang, Zaili Husin.
Laporan resmi tersebut dilayangkan pada Kamis malam (1/5), menyusul dugaan tindakan intimidasi yang dialami para awak media saat sedang menjalankan tugas jurnalistik di hari yang sama.
Ketujuh wartawan yang menjadi korban adalah Hendri Irawan (BETV), M. Bima (Tribun Bengkulu), Alex Chandra (TVRI), Jimmy Mahendra (Radar Kepahiang), Ferik Leorisando (Liputan Satu), Rahmat (Semarakpost), dan Angga (Jepretnews).
Kasat Reskrim Polres Kepahiang, IPTU Bintang Yudha Gama, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan terkait dugaan tindakan arogansi pejabat publik yang dinilai mencederai kemerdekaan pers tersebut.
BACA JUGA:Berkas Perkara Kematian Gita Status P19, JPU Kejari Kepahiang Minta Polisi Lengkapi Bukti Digital
BACA JUGA:Bongkar Praktik Re-Packing MinyaKita, Polda Bengkulu Temukan Ribuan Label BPOM dan Halal Palsu
“Laporan sudah kami terima. Terlapornya adalah Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kepahiang, Zaili Husin,” kata IPTU Bintang, Selasa (4/5).
IPTU Bintang menegaskan bahwa laporan dari tujuh wartawan tersebut sudah didisposisikan ke tim penyidik. Langkah selanjutnya, kepolisian akan melakukan pemeriksaan terhadap para korban, terlapor, serta saksi-saksi yang berada di lokasi kejadian.
“Kami akan periksa semua pihak. Baik 7 korban, terlapor, maupun orang-orang yang mengetahui kejadian itu,” tegasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

