BETVNEWS - Besaran gaji PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) smsudah diatur dalam Peraturan Presiden RI Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.
BACA JUGA:Diduga Perkara Main Domino, Warga Padang Cekur Ditusuk dan Meninggal Dunia
Dalam pasal 3 Perpres disebutkan bahwa PPPK dapat memperoleh kenaikan gaji PNS secara berkala atau kenaikan gaji istimewa yang sesuai dengan perundang-undangan.
BACA JUGA:Kadis PUPR Empat Lawang yang Dicopot Karena Pamer Harta, Ternyata Mantan Pejabat Bengkulu
Berikut besaran gaji PPPK 2023 berdasarkan golongannya:
- Golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200
- Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
- Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
- Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
BACA JUGA:Dinkes Bengkulu Usulkan Ribuan Dosis Covid-19 ke Kemenkes
- Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700
- Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800
- Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900
- Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100
BACA JUGA:Dapat Cairkan Bansos Ramadan 2023 Sebelum Lebaran, Cek Penerimanya di Sini!
- Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000
- Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000
BACA JUGA:Cerita Nenek Saturi, Jelang Buka Puasa Temukan Benda Berkilauan di Pinggir Jalan, Ternyata Emas
- Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800
- Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800
BACA JUGA:Cek 6 Bansos Cair April 2023 Sebelum Lebaran, Intip Nominalnya di Sini!
- Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100
- Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300
- Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900
- Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
- Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500
BACA JUGA:Maknai Ramadan dan Nuzulul Quran, BSI Bagi THR ke 2.222 Anak Yatim
Selain itu, dalam Perpres Perpres 98 Tahun 2020 pasal 4 ayat 1 juga disampaikan bahwa WNI yang diangkat sebagai PPPK mendapatkan tunjangan sesuai dengan tunjangan PNS di instansi pemerintah tempat PPPK yang bersangkutan bekerja.
BACA JUGA:Gempa Bumi 6,2 Magnitudo di Bengkulu Selatan Juga Terasa di Linggau Hingga Lahat
Apa saja tunjangan yang didapatkan, diantaranya:
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan struktural
- Tunjangan jabatan fungsional
- Tunjangan lainnya
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Bengkulu di Guncang Gempa, 6,2 Magnitudo
Pada pasal keenam Perpres ini, gaji dan tunjangan PPPK dikenakan potongan pajak penghasilan sesuai ketentuan perundang-undangan. (*)