Intip Daftar Gaji PPPK dan Tunjangan Terbaru 2023 Lengkap, Terendah Rp1,7 Juta Lebih

Minggu 16-04-2023,03:39 WIB
Editor : Ria Sofyan

BETVNEWS - Besaran gaji PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) smsudah diatur dalam Peraturan Presiden RI Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.

BACA JUGA:Diduga Perkara Main Domino, Warga Padang Cekur Ditusuk dan Meninggal Dunia

Dalam pasal 3 Perpres disebutkan bahwa PPPK dapat memperoleh kenaikan gaji PNS secara berkala atau kenaikan gaji istimewa yang sesuai dengan perundang-undangan.

BACA JUGA:Kadis PUPR Empat Lawang yang Dicopot Karena Pamer Harta, Ternyata Mantan Pejabat Bengkulu

Berikut besaran gaji PPPK 2023 berdasarkan golongannya:

  • Golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200

  • Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900

  • Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200

  • Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600


BACA JUGA:Dinkes Bengkulu Usulkan Ribuan Dosis Covid-19 ke Kemenkes

  • Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700

  • Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800

  • Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900

  • Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100


BACA JUGA:Dapat Cairkan Bansos Ramadan 2023 Sebelum Lebaran, Cek Penerimanya di Sini!

  • Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000

  • Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000


BACA JUGA:Cerita Nenek Saturi, Jelang Buka Puasa Temukan Benda Berkilauan di Pinggir Jalan, Ternyata Emas

  • Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800

  • Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800


BACA JUGA:Cek 6 Bansos Cair April 2023 Sebelum Lebaran, Intip Nominalnya di Sini!

  • Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100

  • Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300

  • Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900

  • Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100

  • Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500

BACA JUGA:Maknai Ramadan dan Nuzulul Quran, BSI Bagi THR ke 2.222 Anak Yatim

Selain itu,  dalam Perpres Perpres 98 Tahun 2020 pasal 4 ayat 1 juga disampaikan bahwa WNI yang diangkat sebagai PPPK mendapatkan tunjangan sesuai dengan tunjangan PNS di instansi pemerintah tempat PPPK yang bersangkutan bekerja. 

BACA JUGA:Gempa Bumi 6,2 Magnitudo di Bengkulu Selatan Juga Terasa di Linggau Hingga Lahat

Apa saja tunjangan yang didapatkan, diantaranya:

  1. Tunjangan keluarga

  2. Tunjangan pangan

  3. Tunjangan jabatan struktural

  4. Tunjangan jabatan fungsional

  5. Tunjangan lainnya

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Bengkulu di Guncang Gempa, 6,2 Magnitudo

Pada pasal keenam Perpres ini, gaji dan tunjangan PPPK dikenakan potongan pajak penghasilan sesuai ketentuan perundang-undangan. (*)

Kategori :