BENGKULU, BETVNEWS - Kapolda Bengkulu Irjen Pol Armed Wijaya membenarkan bahwa senjata api milik mantan Bupati Kaur Gusril Pausi yang beberapa waktu lalu diamankan telah dikembalikan.
BACA JUGA:Sempat Viral Dituduh Curi Helm, Ternyata Emak-emak Ini Salah Ambil Helm
Irjen Pol Armed Wijaya mengatakan, dari hasil penyelidikan kepolisian memang belum ditemukan adanya tindak pidana yang mengarah kepada penggunaan senpi tersebut.
BACA JUGA:Info untuk Emak-emak, Owner Arisan Bodong Berhasil Diringkus Polres Bengkulu Utara
Barang bukti yang dikembalikan itu berupa senjata api (senpi), amunisi, berserta sejumlah cctv dan handphone milik Gusril.
BACA JUGA:2.700 Personel Gabungan Siap Amankan Mudik 2023
"Benar adanya, bahwa senjata api termasuk amunisinya yang sebelumnya sempat diamankan, saat ini telah dikembalikan,” ujarnya (Senin 17 April 2023).
BACA JUGA:Hasilkan Saldo DANA Gratis hingga Rp1.000.000, Begini Cara Dapatkan Keuntungan!
Kapolda menambahkan faktor digeledahnya rumah mantan Bupati Kaur tersebut, karena adanya sejumlah informasi dari keterangan saksi terkait pengembangan perkara.
BACA JUGA:Dikunjungi Bupati, Ini Keluhan Pedagang Pasar
“Keterangan saksi yang mengarah kepada mantan Bupati Kaur tersebut tidak bisa dikaitkan berdasarkan metode CSI atau Crime Science Investigation,” sambungnya.
(*)