BETVNEWS - Usai tidak dilaksanakan pada 2022, seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) akan kembali digelar pada tahun 2023 ini. Namun, CPNS kali ini hanya ditujukan bagi formasi di pemerintah pusat.
Hal tersebut dikatakan oleh Aba Subagja, Asisten Deputi Perancangan Jabatan, Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
BACA JUGA:PPP Resmi Dukung Ganjar Pranowo Capres 2024, Nasib KIB Diujung Tanduk
Adapun untuk pemerintah daerah, formasi yang dibuka yakni Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
"Tahun 2023 sekarang ini formasi itu ada dua, PNS dan PPPK, tapi kalau untuk PNS itu hanya bagi instansi pusat, PNS dan PPPK. Untuk daerah itu masih PPPK belum PNS," ujar Aba usai rapat kerja Kementerian PANRB dengan Komisi II DPR RI.
BACA JUGA:Pengidap Asam Urat Harus Tahu Ini! Berikut Daftar Makanan yang Aman Dikonsumsi
Menurut Aba, pelatihan PNS daerah belum dibuka karena pemerintah ingin fokus menyelesaikan permasalahan pegawai daerah yang berusia di atas 35 tahun.
Karena itu, skema PPPK, kata dia, bisa menjadi solusi.
Aba mengatakan alasan dibukanya diklat PNS di lingkungan pemerintah pusat karena ada beberapa posisi yang harus diisi oleh pegawai berstatus PNS.
BACA JUGA:14.875 Pemudik Tinggalkan Pulau Sumatera via Tol Bakauheni-Terbanggi Besar
Oleh karena itu, seleksi calon Aparatur Sipil Negara (CASN) formal CPNS dan PPPK akan dibuka tahun ini.
“Karena intinya ada PNS karena ada beberapa jabatan yang basisnya harus PNS, seperti kejaksaan, intel, dan ini juga dilakukan secara terbatas,” ujarnya.
BACA JUGA:Kepastian Penambahan Biaya Sewa Pesawat CJH Pakai Dana BTT, Pemprov Masih Izin Kemendagri
"Karena sekarang ada fleksibilitas dalam birokrasi kita, maka tugas PPPK lebih fleksibel karena orang yang berpengalaman bisa masuk, tidak perlu dilatih, sudah ahli di bidangnya," ujar Aba.
Soal berapa formasi PNS dan PPPK yang akan dibuka, Aba belum bisa memastikan. Pasalnya, Kementerian PANRB masih menunggu batas waktu setiap Kementerian dan Lembaga (K/L) menyerahkan pelatihan hingga 30 April 2023.