BENGKULU, BETVNEWS - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu menyampaikan, bahwa mantan terpidana boleh mencalonkan diri menjadi anggota Legislatif.
Namun, ada syarat dan ketentuan yang berlaku. Diantaranya jika mantan napi tersebut ingin mencalonkan diri sebagai calon anggota DPR, maka harus sudah lima tahun bebas murni dari hukuman pidananya.
BACA JUGA:Penyaluran Dana Kelurahan di Lebong Sudah 50 Persen
Hal ini merupakan keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 87/PUU-XX/2022, terkait mantan napi boleh mencalonkan diri sebagai Legislatif.
BACA JUGA:Kades dan ASN Bisa Mencalonkan Diri Jadi DPRD, Penuhi Syarat Berikut
Komisioner KPU Kota Bengkulu Deby Harianto mengatakan, disamping itu ada beberapa hal yang berkaitan dengan adminisratif juga yang harus disiapkan.
BACA JUGA:Terkendala Angggaran, MTQ Kabupaten Tidak Diselenggarakan
"Seperti surat keterangan dari Kalapas, keputusan dari pengadilan, dan bukti pernyataan bahwa bersangkutan juga pernah terpidana dengan diumumkan melalui media massa," ujarnya.
Keputusan MK ini juga merupakan pelajaran bagi orang-orang yang sudah pernah diberi amanah, lalu mengingkari amanahnya, tidak layak lagi untuk menjadi pejabat publik.(*)