BENGKULU, BETVNEWS - Pembacaan putusan kasus asusila di salah satu pondok pesantren terhadap santriwati yang diduga dilecehkan oleh oknum pimpinan yayasan berinisial S-A. Terdakwa divonis 6 tahun penjara subsider 3 bulan dan denda Rp 50 juta.
BACA JUGA:1 Unit Rumah Semi Permanen Ludes Terbakar di Mukomuko
Sidang yang berlangsung digelar secara tertutup di ruangan siang Cakra PN Kepahiang, langsung dipimpin oleh Ketua PN Kepahiang Hendri Sumardi dan di dampingi 2 hakim lainnya pada Rabu 17 Mei 2023.
BACA JUGA:Berprofesi Sebagai Polisi, Ternyata Kombes Pol Sumardji Sudah Lama Aktif Dalam Sepakbola
"Kurang 2 tahun dari tuntutan yang kita sampaikan, dan terkait hal itu kita masih mikir-mikir," kata Wahyu Fariaka Risma, JPU Kejari Kepahiang.
BACA JUGA:Ribut di Kafe Pantai Panjang Bengkulu Perkara Joget, Pelajar Berurusan dengan Polisi
Disisi lain, Dede Frastien, Kuasa Hukum terdakwa menjelaskan ia bersama 3 Kuasa Hukum lainnya akan melakukan banding.
BACA JUGA:Hasil Rapid Tes, 3 Orang Terjaring Razia Pekerja Kafe Positif Sifilis dan HIV
"Setelah kita mendengarkan vonis, kami juga telah berkoordinasi dengan S-A. Beserta Kuasa Hukum S-, kami akan mengajukan banding," kata Dede.
BACA JUGA:Inilah 10 Manfaat Dzikir Pagi dan Sore, Pertolongan Allah Akan Menyambutmu!
Sementara dalam pembacan vonis, terdakwa dijatuhi pasal 82 ayat (1), ayat (2) Jo Pasal 76E Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahaan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Undang-undang No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahaan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
BACA JUGA:Polda Bengkulu Terima Penghargaan Presisi Award, Ungkap Home Industri Senpi Illegal
Subsidair Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahaan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Undang-undang No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahaan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undangundang Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
BACA JUGA:Polda Bengkulu Terima Penghargaan Presisi Award, Ungkap Home Industri Senpi Illegal
(*)