BENGKULU, BETVNEWS -Lantaran memasang spanduk di pekarangan Kantor Kecamatan Pino Raya Kabupaten Bengkulu Selatan, pasca perayaan ulang tahun Kecamatan beberapa waktu lalu, salah satu bakal calon legislatif (Bacaleg) dari partai politik (parpol) Nasdem yakni Seprina S,Pd dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan pada Senin 22 Mei 2023 kemarin.
BACA JUGA:Viral! Pengantin Ini Menikah dengan Mahar Tiket Coldplay, Begini Kisah Lengkapnya!
Dikatakan oleh Akbali zuriwan selaku pelapor hal tersebut dinilai tidak baik, menurutnya pekarangan Kantor Kecamatan merupakan wilayah pemerintahan dan pelayanan publik seharusnya tidak boleh dipasang baliho Bacaleg seperti itu.
BACA JUGA:Disdikbud Provinsi Akan Tinjau SMKN 1 Rejang Lebong yang Nyaris Ludes Terbakar
"Ya hari ini (Senin, red) kita melaporkan salah satu Bacaleg dari Partai Nasdem, karena sudah memasang baliho di pekarangan Kantor Camat Pino Raya pasca perayaan ulang tahun Kecamatan," kata Akbali.
BACA JUGA:Selamat, Pelaku UMKM Kali Ini Dapat Cair Bansos hingga Rp2.400.000, Begini Caranya!
Selain itu mirisnya lagi dikatakan Akbali, seharusnya pihak kecamatan melakukan pengawasan atau bahkan peneguran kepada Bacaleg yang bersangkutan.
"Seharusnya pihak kecamatan melakukan peneguran terhadap salah satu bacaleg tersebut," sambung Akbali.
Dengan demikian, diketahui dari hasil pelaporan pihak pelapor sudah resmi memberikan barang bukti berupa video dan foto berkenaan dengan pemasangan baliho.
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Kebakaran, SMAN 1 Rejang Lebong Nyaris Ludes, Ini Penyebabnya
(*)