Bekuk Pelaku di Hotel, Polisi Amankan BB Rp280 Juta

Senin 29-05-2023,14:47 WIB
Reporter : (**)
Editor : Wizon Paidi

Selain mengamankan pelaku, Polisi juga berhasil amankan barang bukti berupa uang sebesar Rp280 juta, serta tas untuk menyimpan uang dan pakaian.

Sementara itu, dari pengakuan ME bahwa aksinya tersebut dilakukan seorang diri, dan menggunakan uang hasil curian tersebut untuk kesenangan pribadi.

BACA JUGA:Horee.. Lulusan SMA Bisa Ikut CPNS 2023, Segera Siapkan Syarat dan Dokumen Berikut!

"Kalau dari pengakuan pelaku, sebagian uang hasil curian ini sudah digunakan untuk mabuk dan membayar wanita penghibur," ungkapnya.

Selanjutnya, pelaku dikenakan dengan pasal 363 ayat 1 ke-3, ke-5 KUHP dan diancam 7 tahun kurungan penjara.(*)

Kategori :