BACA JUGA:Horee.. Lulusan SMA Bisa Ikut CPNS 2023, Segera Siapkan Syarat dan Dokumen Berikut!
Perpanjangan kontrak pun berlaku selama 5 tahun bagi jabatan fungsional, dan jabatan pimpinan tinggi (JPT) utama tertentu, dan JPT madya lainnya.
Oleh karenanya, Nunuk Suryani mengusulkan revisi PP Nomor 49 tahun 2018, untuk menghapuskan masa kontrak kerja PPPK, supaya para tenaga PPPK bisa bekerja secara tenang tanpa berpikir tentang masa kontraknya.
BACA JUGA:Aksi Seorang Pria Gasak Motor Jamaah saat Salat Subuh, Terekam CCTV
Sementara itu, Kemenpan-RB ataupun BKN sampai saat ini menyampaikan belum ada pembahasan mengenai usulan Ditjen GTK tersebut.
Terlebih memang untuk membuat regulasi tersebut, memang harus melibatkan banyak pihak.
"Masih perlu adanya pembahasan mendalam mengenai usulan Ditjen GTK ini," sampai Muhammad Averrouce, Kepala Biro Data Komunikasi dan Informasi Publik Kemenpan-RB.
Perlu diketahui, bahwa sampai saat ini aturan kontrak PPPK masih tetap mengacu pada PP Nomor 49 tahun 2018.(*)