BETVNEWS - Setelah seorang PNS berhenti berkerja, ternyata punya hak yang telah dijamin dalam peraturan perundang-undangan.
Lalu, hak PNS yang dijamin tersebut berupa jaminan pensiun dan jaminan hari tua.
Pensiun merupakan penghasilan yang akan diterima oleh seorang yang telah berhenti bekerja.
Ia akan menerima setiap bulan sesuai aturan yang berlaku, sebagai biaya kehidupan dikemudian hari.
BACA JUGA:Kecelakaan di Jalintas Kepahiang-Curup, Perwira Polisi Dilarikan ke Rumah Sakit
Hal itu dilakukan supaya PNS yang telah pensiun, tak terlantar begitu saja atau sedang tidak berdaya dalam mencari penghasilan.
Kemudian, berdasarkan UU No.11 tahun 1969, pensiun akan diberikan untuk jaminan hari tua serta sebagai bentuk penghargaan atas jasa seorang PNS selama ia bekerja.
BACA JUGA:Selamat! PIP Kemdikbud Tahap 2 Cair Juni 2023, Segini Nominal Besarannya
Jaminan pensiun dan jaminan hari tua tersebut diberikan dengan tujuan guna menjaga penghasilan mereka ketika memasuki masa tuanya.
Pengabdian mereka dalam menjalani tugas tertentu, patut untuk diberi penghargaan, salah satunya mendapat jaminan tersebut.
BACA JUGA:Motor Jadul Honda Astrea Grand Kembali Jadi Incaran, Berapa Harganya Sekarang?
Jaminan yang dimaksud merupakan program jaminan sosial nasional yang sudah ditetapkan pemerintah.
Selanjutnya, tersedia dua sumber utama dalam pembiayaan jaminan pensiun dan jaminan hari tua PNS.