Masa Bahagia! Ini Hak Seorang PNS Setelah Pensiun, Apa Saja?

Kamis 01-06-2023,17:00 WIB
Reporter : Annisa
Editor : Wizon Paidi

Pertama, pemerintah bertanggung jawab sebagai pemberi kerja, untuk memberikan dana pembiayaan jaminan itu.

Kedua, diperuntukan setiap PNS wajib membayar iuran, sebagai kontribusi mereka dalam mendukung jaminan pensiun serta jaminan hari tua mereka di masa depan.

BACA JUGA:Alhamdulillah! Kemenag Buka Beasiswa Indonesia Bangkit 2023, Ini Jadwal hingga Komponennya

Sehingga dengan adanya dua sumber pembiayaan tersebut, berharap punya ketersediaan dana terkecukupi yang bisa terjamin.

Lantas pemerintah dapat penuhi kewajibannya yakni memberi jaminan pensiun atau jaminan hari tua pada PNS yang telah berhenti bekerja.

BACA JUGA:Mobil Innova Ringsek, Tabrak Kerbau yang Melintas di Jalan Raya Sumatera-Kaur

Sebagai seorang pegawai, ia yang diberhentikan secara hormat sebagai PNS, berhak untuk mendapat pensiun pegawai, bila saat ia berhenti sebagai pegawai negeri.

Dilansir berbagai sumber, adapun hak jaminan pensiun bagi seorang PNS, yakni:

- Ketika seorang PNS telah mencapai batas usia pensiun yang telah diatur, jaminan pensiunnya akan diberikan.

BACA JUGA:5 Motor Jadul yang Paling Banyak Dicari Orang, Ada yang Harganya Capai Ratusan Juta!

- Seorang PNS yang tidak dapat lagi bekerja dalam jabatan apapun karena suatu keadaan jasmani atau rohani, berdasarkan peraturan tentang pengujian kesehatan pegawai negeri, jaminan pensiun bisa diberikan.

- Pegawai negeri yang telah menuntaskan pekerjaan Negara, lalu tidak lagi bekerja kembali sebagai pegawai negeri, ia berhak menerima pensiun.

BACA JUGA:Mobil Innova Ringsek, Tabrak Kerbau yang Melintas di Jalan Raya Sumatera-Kaur

- Apabila seorang PNS meninggal dunia, lalu jaminan pensiun tersebut bisa diberikan kepada ahli waris yang memenuhi syarat.

Nah, inilah hak jaminan seorang PNS yang telah pensiun, semoga bermanfaat.(*)

Kategori :