Kemudian, ditambahkan Tarmizi Gumay bahwa secara kelembagaan, MA Makbul Ulum berada di bawah kewenangan Kemenag Provinsi Bengkulu. Sehingga Kemenag Provinsi Bengkulu seharusnya tidak bertindak demikian.
" Kami kan lembaganya, sementara mereka terkait kewenangan Yayasan. Secara hukum kami tidak punya kewenangan ke arah situ, tanggung jawab kami adalah lembaga MA nya itu, jadi silakan jika ingin membawa ke pengadilan,” sambungnya.
(*)