Tak Dapat Ijazah, Siswa Kelas 12 MA Makbul Ulum Geruduk Kanwil Kemenag Bengkulu

Selasa 13-06-2023,01:37 WIB
Reporter : Abdu Rahman
Editor : Ria Sofyan

 

Kemudian, ditambahkan Tarmizi Gumay bahwa secara kelembagaan, MA Makbul Ulum berada di bawah kewenangan Kemenag Provinsi Bengkulu. Sehingga Kemenag Provinsi Bengkulu seharusnya tidak bertindak demikian.

 

" Kami kan lembaganya, sementara mereka terkait kewenangan Yayasan. Secara hukum kami tidak punya kewenangan ke arah situ, tanggung jawab kami adalah lembaga MA nya itu, jadi silakan jika ingin membawa ke pengadilan,” sambungnya. 

(*)

Kategori :