"Kalau itu, sudah diurus di Polda. Kita tunggu saja lah. Kalau masalah pemanggilan saya kita tunggu saja," singkatnya.
Untuk diketahui, dugaan tindak pidana korupsi (tipidkor) yang menyeret nama Syamsul Effendi selaku Bupati Rejang Lebong, atas dugaan korupsi lampu jalan menggunakan dana CSR Bank Bengkulu.
Serta kasus gratifikasi Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Pejabat Eselon 2 ini, dilaporkan Direktur Lembaga Peduli Hukum Bengkulu, Achmad Tarmizi Gumay, SH, MH ke Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu pada bulan Oktober 2022 lalu.(*)