Mengenai hal ini, Imam Az-Zarqani pernah menjelaskan dalam kitabnya Ajwibah Az-Zarqani.
Suatu ketika ia pernah ditanya,
"Jika peri laut jika dinikahi oleh manusia, apakah peri laut tersebut akan masuk surga bersama manusia?"
Maka beliau menjawab, Peri Laut termasuk dari kalangan hewan, maka tidak boleh menikahinya.
Jika disetubuhi maka pelakunya harus dihukum ta'dib atau ta'ziir, yaitu hukuman yang bukan had karena sebuah tindakan kemaksiatan dan kriminalitas.
Dijelaskan pula bahwa peri laut pada hari kiamat, akan menjadi debu seperti hewan-hewan lainnya.
BACA JUGA:Kisah Siti Khadijah Istri Nabi Muhammad SAW, Meski Duka Datang Beliau Tetap Setia, Apa yang Terjadi?
Apakah Putri Duyung boleh dimakan?
Syekh Fauzan pernah ditanya mengenai hukum memakan putri duyung.
Ada nelayan yang ahli tentang ikan, menyebutkan bahwa di laut ada ikan yang kepalanya seperti kepala wanita dan dia memiliki wajah seperti wajah wanita. Mereka menamainya dengan Hurriyah atau peri laut.
Kemudian ia bertanya, apakah makhluk itu boleh dimakan?
Maka Syeikh Fauzan menjawab,
"Ada namanya manusia laut. Ada ikan yang memiliki bentuk seperti manusia dan dinamai dengan manusia laut. Setiap hewan laut yang diburu, maka boleh dimakan walau dia berbentuk seorang lelaki atau wanita."
BACA JUGA:Masya Allah! Kisah Asiyah Istri Fir'aun Punya Keteguhan Iman, Benarkah Ia Dicintai Suaminya?
Demikian pandangan ulama tentang putri duyung.
Namun perlu diingat bahwa hanya Allah SWT yang maha mengetahui akan segala kebenarannya.