Sementara itu, dari pemeriksaan terhadap korban yang hanya sendirian mengendarai mobil, berdasarkan pengakuan korban terungkap bahwa uang sejumlah 200 juta ini bukan milik korban saja, namun juga uang milik kelompok tani kopi.
“Dari hasil pemeriksaan terhadap korban, uang sejumlah 200 juta ini bukan hanya milik korban akan tetapi juga milik kelompok tani yang dibina oleh korban yang menjadi toke kopi” ucap Kasat.
Lebih lanjut Kasat mengatakan, sebelum kejadian korban membeli kopi ini dari kelompok tani namun belum dibayar. Setelah hasil kopi dibeli dari kelompok tani, korban pun berangkat dari rumahnya Desa Lubuk Beringa Kecamatan Ujan Mas Kabupaten Kepahiang, dengan membawa kurang lebih 5 ton kopi dan menjualnya ke toke besar di daerah Sukaraja Kecamatan Curup Timur.
“Kalau pengakuan korban, dari uang 200 juta yang hilang tersebut, uang korban sekitar 50 juta sedangkan selebihnya sejumlah 150 juta merupakan uang kelompok tani,” pungkasnya.
(*)