BENGKULU, BETVNEWS - Tim Macan Swarang Satreskrim Polres Lebong yang dibackup Satgas TPPO Dit Reskrimum Polda Bengkulu berhasil mengungkap kasus TPPO atau Tindak Pidana Perdagangan Orang di Kabupaten Lebong.
BACA JUGA:Terjaring OTT, Oknum Pejabat ASN di Kepahiang Diamankan Polisi
Dalam pengungkapan tersebut, 2 orang yang diduga mucikari berhasil diamankan petugas kepolisian serta 4 orang saksi yang berada di lokasi kejadian turut diamankan untuk dilakukan pemeriksaan.
BACA JUGA:Andaru Pranata Minta Pemda Waspadai Lonjakan Harga Pangan Saat Perayaan Idul Adha
Kapolres Lebong AKBP Awilzan melalui Kasat Reskrim Iptu Alexander mengatakan pengungkapan dilakukan pada Rabu (28/6) dini hari sekira pukul 03.00 WIB, di warung remang-remang Tiak Uret di Desa Sukau Mergo milik seorang pria berinisial SA (72) warga Desa Kampung Muara Aman Kecamatan Lebong Utara.
Dalam pengungkapan tersebut, anggota mengamankan pria berinisial SA (72) warga Desa Kampung Muara Aman Kecamatan Amen Kabupaten Lebong, dan seorang perempuan berinisial HMS (41), warga Desa Bandar Agung Kecamatan Pasemah Air Keruh Kabupaten Empat Lawang Provinsi Sumatera Selatan.
BACA JUGA:Mahasiswa Kukerta XXXIV Unihaz Bengkulu, Sosialisasi dan Ajak Warga Sulap Sampah Jadi Rupiah
Dari hasil pemeriksaan saksi, diduga SA berperan sebagai penyedia tempat sekaligus mucikari, sementara HMS berperan sebagai penyedia jasa Open BO.
BACA JUGA:Mahasiswa Kukerta XXXIV Unihaz Bengkulu, Sosialisasi dan Ajak Warga Sulap Sampah Jadi Rupiah
Adapun, barang bukti yang diamankan petugas diantaranya uang tunai Rp 200 ribu, 1 buah bantal dan 1 buah sprei.
"Keduanya saat ini sudah kita amankan di Mapolres Lebong untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sementara penyidik saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap 4 orang wanita sebagai saksi, untuk proses lebih lanjut kita tunggu hasil pemeriksaan," jelas Kasat Reskrim.
(D99)