BETVNEWS - Umat Islam baru saja merayakan Hari Raya Idul Adha.
Hari Raya Idul Adha identik dengan sholat Idul Adha serta penyembelihan hewan kurban.
Kurban merupakan ibadah yang sangat dianjurkan pada hari raya Idul Adha kepada Muslim yang mampu.
Tidak sama dengan zakat, kurban tidak terbatas pada nishab dan haul.
Selain itu, penyembelihan hewan kurban juga tidak ada nilai tertentu serta batas minimal yang mewajibkan seseorang berkurban.
Adapun untuk hewan kurban maupun uang untuk membelinya juga tidak diberikan batas tertentu seperti harus dimiliki dulu selama satu tahun.
Siapapun yang merasa mampu membeli hewan untuk melaksanakan ibadah kurban, maka boleh menyembelihnya.
BACA JUGA:Takut Keras dan Alot? Ini 5 Cara Masak Daging Kurban Agar Empuk dan Lembut, Buruan Coba!
Hewan yang dikurbankan di Indonesia biasanya berupa sapi, kambing dan domba. Penyembelihan hewan kurban umumnya dilakukan pada Hari Raya Idul Adha yakni 10 Dzulhijjah, hingga pada tiga hari tasyrik, yaitu pada 11, 12, dan 13 Dzulhijjah.
Ketika menyembelih hewan kurban, tata cara penyembelihannya berbeda dengan menyembelih hewan pada hari-hari biasanya.
Terdapat tata cara yang telah diatur oleh syariat atau hukum Islam terkait tata cara menyembelih hewan kurban.
Daging kurban kemudian dibagikan kepada masyarakat yang berhak dan membutuhkan.
Orang yang berhak disebut dengan mustahik. Serupa dengan zakat, kurban juga memiliki mustahiknya sendiri, yaitu golongan penerima daging kurban.
Setelah mendapatkan daging kurban, sebagian orang akan merayakan Hari Raya Idul Adha dengan memasak daging hewan kurban.
Tidak jarang, daging kurban menjadi menu utama untuk makan bersama keluarga. Mulai dari daging kambing hingga daging sapi, ada berbagai pilihan untuk dijadikan olahan dengan cita rasa berbeda.