TPG menjadi salah satu komponen untuk mensejahterahkan para guru. Berdasarkan pasal 4 PP no. 41 Tahun 2009, guru PNS bersertifikat menerima TPG sebesar satu kali gaji pokok.
Pemerintah menyediakan TPG per bulan. Tapi pencairan TPG dilakukan setiap 3 bulan sekali.
BACA JUGA:TPG Guru Triwulan 2 Tak Kunjung Cair? Bisa Jadi Karena Hal Ini!
Sehingga guru akan menerima TPG sebanyak 3 kali gaji pokok atau sekita Rp6 juta sekali menerima.
Dalam hal ini berdasarkan jadwal pencarian, TPG triwulan 2 di bulan ini sudah cair, hanya saja memang ada sejumlah daerah yang diketahui belum menerima TPG triwulan 1.
Berikut ini adalah daftar daerah yang telah melaksanakan pencairan tunjangan profesi guru triwulan 1 tahun 2023 untuk guru di bawah naungan Kemdikbud:
BACA JUGA:PLN Group Buka Lowongan Kerja, Intip Gaji Pegawainya, Bisa Capai Rp39.000.000 per Bulan!
1. Banyuasin
2. Tenggamus
3. Kerinci
4. Minahasa Utara
5. Bima
6. Lamongan
7. Sumbar Utara
8. Deli Serdang
9. Rohul