Sesuai ketentuan yang berlaku, Anda dapat mencoba melakukan pengecekan kembali di rekening masing-masing.
BACA JUGA:Daftar Lengkap Gaji PNS 2023 Terbaru, Berdasarkan Golongan
Nah, inilah ketentuan pemberian tunjangan bagi guru non sertifikasi sesuai Permendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022. Semoga bermanfaat.(*)
Baca dan cari artikel lainnya di Google News