3. Tunjangan Khusus Guru
BACA JUGA:Auto Masuk Rekening! Ini Syarat hingga Tahapan Pencairan TPG Triwulan 2 2023, Sudah Tahu?
Sebagaimana tertuang dalam aturan tersebut, bahwa tunjangan yang akan didapatkan guru non sertifikasi berupa tambahan penghasilan (tamsil).
Tunjangan ini akan diterima guru non sertifikasi setiap bulannya dan akan langsung masuk ke rekening masing-masing.
BACA JUGA:Bikin Girang Guru Sertifikasi! TPG Triwulan 1 dan 2 2023 di Wilayah Ini Cair, Sudah Masuk Rekening?
Dalam hal ini, pemerintah sudah menentukan nominal tamsil bagi guru non sertifikasi dengan jumlah senilai Rp250.000 per bulannya.
Tujuan adanya tunjangan ini, berharap guru non sertifikasi lebih semangat dalam pencapaian kompetensinya.
BACA JUGA:Guru Full Senyum! TPG Triwulan 2 2023 di Wilayah Ini Cair, Cek Jadwalnya, Sudah Masuk Rekening?
Lantas baik guru yang sudah sertifikasi maupun belum, berhak untuk mendapat tunjangan dari pemerintah ini.
Adapun guru non sertifikasi yang ingin mendapat tambahan pengahasilan ini, harus memenuhi persyaratan berikut:
1. Guru tersebut berstatus sebagai Guru ASN di Daerah yang berada di bawah binaan Kementerian.
2. Tercatat di dalam Dapodik sebagai pengajar di satuan pendidikan tertentu.
3. Belum punya sertifikat pendidik.
4. Punya kualifikasi akademik setidaknya S-1/D-IV.
5. Guru tersebut memiliki NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan).