BETVNEWS – Segera cek rekening! Ini proses pencairan TPG Triwulan 2 2023, daerahmu sudah cair?
Hingga kini banyak guru di seluruh Indonesia masih menunggu kepastian tentang pencairan tunjangan sertifikasi guru 2023.
TPG atau Tunjangan Profesi Guru adalah tunjangan khusus yang diberikan oleh Pemerintah kepada guru dan dosen, dengan memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.
Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 2 Tahun 2023 di sejumlah daerah yang berada di bawah naungan Kemendikbud dan Kemenag telah cair.
Tidak salah lagi, pencairan TPG Triwulan 2 ini akan membuat sertifikasi guru auto senyum.
BACA JUGA:Kabar Gembira! Kini Guru Bisa Dapat Sertifikat Pendidik Tanpa Perlu Kuliah PPG, Begini Caranya
Bagi non-ASN bersertifikat, dalam Permendiknas 72 Tahun 2008 pasal 2, guru yang belum memiliki fungsional akan mendapat tunjangan profesi guru sebesar Rp 1,5 juta.
Lantas, salah satu dasar yang mengatur tentang adanya penerimaan tunjangan sertifikasi yakni sesuai Permendikbud nomor 4 tahun 2022 tentang petunjuk teknis pemberian tunjangan profesi, tunjangan khusus hingga tambahan penghasilan guru suatu daerah.
BACA JUGA:Gaji PNS 2024 Naik 7 Persen, Presiden Jokowi Umumkan 16 Agustus 2023, Selengkapnya Disini
Besaran TPG triwulan 2
TPG menjadi salah satu komponen untuk mensejahterahkan para guru.
Berdasarkan pasal 4 PP no. 41 Tahun 2009, guru PNS bersertifikat menerima TPG sebesar satu kali gaji pokok.
Pemerintah menyediakan TPG per bulan. Tapi pencairan TPG dilakukan setiap 3 bulan sekali.
Sehingga guru akan menerima TPG sebanyak 3 kali gaji pokok atau sekita Rp6 juta sekali menerima.