Sudah Cek Rekening? Ini Jadwal dan Syarat Pencairan TPG Triwulan 2 2023, Guru Auto Senyum

Minggu 09-07-2023,13:00 WIB
Reporter : Annisa
Editor : Wizon Paidi

2. Guru sertifikasi tidak akan menerima pembayaran TPG dari pemerintah apabila, dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan memiliki kekuatan hukum tetap.

3. Guru sertifikasi tidak akan menerima pembayaran TPG dari pemerintah apabila, mengundurkan diri atas kemauan sendiri.

BACA JUGA:Cek Segera! Ada Syarat Biar TPG Triwulan 2 2023 Cair, Salah Satunya Telah Tercatat di Dapodik

4. Guru sertifikasi tidak akan menerima pembayaran TPG dari pemerintah apabila, tenaga pendidik tersebut mencapai batas usia pensiun.

5. Guru sertifikasi tidak akan menerima pembayaran TPG dari pemerintah apabila, tidak bertugas lagi sebagai guru atau pengawas sekolah.

6. Guru sertifikasi tidak akan menerima pembayaran TPG dari pemerintah apabila, mendapat tugas belajar.

BACA JUGA:TPG Triwulan 2 2023 Terancam Tidak Cair, Ini Penyebabnya, Sudah Tahu?

7. Guru sertifikasi tidak akan menerima pembayaran TPG dari pemerintah apabila, tenaga pendidik terkait meninggal dunia.

Sementara itu, Sebagaimana dijelaskan dalam UU Nomor 14 Pasal 2 Tahun 2005, maka TPG akan meluncur menjadi hak seluruh guru setelah mendapat nomor registrasi guru dari departemen.

Beberapa daerah di bawah naungan Kemendikbud dan Kemenag yang telah membayar tunjangan sertifikasi guru triwulan 2 tahun 2023, adalah sebagai berikut.

BACA JUGA:TPG Triwulan 2 2023 Sudah Cair? Segera Cek Rekening! Ini Tahapan dan Jadwalnya

1. Binjai SD

2. Kutai Timur

3. Malang

4. Tulang Bawang Lampung

5. Jambi

Kategori :