BETVNEWS - Auto masuk rekening! TPG Triwulan 2 2023 cair, sudah cek daerahmu?
Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 2 Tahun 2023 di sejumlah daerah yang berada di bawah naungan Kemendikbud dan Kemenag telah cair.
Tidak salah lagi, pencairan TPG Triwulan 2 ini akan membuat sertifikasi guru auto senyum.
TPG menjadi salah satu komponen untuk mensejahterahkan para guru.
BACA JUGA:Guru Auto Senyum! Ini Syarat Pencairan TPG Triwulan 2 2023, Daerahmu Sudah Cair?
TPG atau Tunjangan Profesi Guru adalah tunjangan khusus yang yang diberikan oleh Pemerintah kepada guru dan dosen yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.
Bagi non-ASN bersertifikat, dalam Permendiknas 72 Tahun 2008 pasal 2, guru yang belum memiliki fungsional akan mendapat tunjangan profesi guru sebesar Rp 1,5 juta.
BACA JUGA:Bikin Auto Senyum! TPG Triwulan 1 dan 2 Cair di Wilayah Ini, Segera Cek Rekening
Berdasarkan pasal 4 PP no. 41 Tahun 2009, guru PNS bersertifikat menerima TPG sebesar satu kali gaji pokok.
Pemerintah menyediakan TPG per bulan. Tapi pencairan TPG dilakukan setiap 3 bulan sekali. Sehingga guru akan menerima TPG sebanyak 3 kali gaji pokok atau sekita Rp6.000.000 sekali menerima.
BACA JUGA:Cek Besaran Gaji PNS Terbaru Beserta Tunjangannya, Benarkah Sudah Naik 7 Persen? Intip Bocorannya
Untuk skema pemberian TPG kepada guru sertifikasi, akan dibagikan satu kali gaji pokok sesuai aturan Pasal 11 PP Nomor 41 Tahun 2009.
Namun yang dalam regulasi tersebut diatur pula guru bisa dihentikan menerima TPG jika masuk kategori di bawah ini:
BACA JUGA:Bakal Diganti Jadi PPPK Part Time, Ternyata Segini Gaji Tenaga Honorer di Seluruh Indonesia
1. Guru sertifikasi tidak akan menerima pembayaran TPG dari pemerintah apabila, meninggalkan tugas mengajar tanpa surat tugas dari pejabat berwenang.