52. Lampung Timur
53. Tojo Una-una
54. Sarolangun
55. Tulungagung
56. Maros
57. Kukar
58. Jember
Selanjutnya, Anda dapat menyimak tentang kriteria penerima tunjangan profesi guru, setidaknya memenuhi 9 hal berikut ini:
1. Punya sertifikat pendidik.
2. Status guru sebagai CPNSD atau PNSD
3. Seorang guru yang mengajar di satuan pendidikan yang telah tercatat pada Dapodik di bawah naungan Kementerian
4. Punya NRG (Nomor Registrasi Guru) yang telah terbit dari Kemdikbud Ristek
BACA JUGA:Auto Girang! Guru Non Sertifikasi Dapat Tunjangan, Cek Syarat dan Jadwalnya, Apakah Sudah Cair?
5. Guru tersebut aktif menjalankan tugas mengajar atau membimbing murid menjadi guru bimbingan konseling atau guru teknologi dan komunikasi di satuan pendidik berdasarkan peruntukan sertifikat pendidik yang kemudian dibuktikan dengan surat keputusan mengajar.
6. Masih memiliki beban kerja guru sesuai ketentuan perundang-undangan.