Cek Proses Pencairan TPG Triwulan 2 2023, Segini Nominal yang Diterima! Guru Auto Senyum

Sabtu 15-07-2023,23:34 WIB
Reporter : Annisa
Editor : Wizon Paidi

Berdasarkan pasal 4 PP no. 41 Tahun 2009, guru PNS bersertifikat menerima TPG sebesar satu kali gaji pokok.

Pemerintah telah menyediakan TPG untuk per bulan, hanya saja pencairan TPG dilakukan setiap 3 bulan sekali.

Sehingga guru akan menerima TPG sebanyak 3 kali gaji pokok atau sekita Rp6 juta sekali menerima.

BACA JUGA:Sudah Cek Rekening? Guru Non Sertifikasi Dapat Tunjangan, Ini Syarat dan Jadwalnya

Kemdikbud telah menetapkan jadwal pencairan tunjangan untuk sertifikasi guru.

Pada bulan Juli sudah masuk pencairan TPG triwulan 2 yang akan diberikan kepada guru.

Adapun jadwal penyaluran TPG telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 4 Tahun 2022.

BACA JUGA:Bikin Senyum Guru! Segini Nominal TPG Triwulan 2 2023, Daerahmu Sudah Cair?

1. Pemberian TPG triwulan I dilakukan pada bulan Maret mengacu pada sinkronisasi data di bulan Februari.

2. Pemberian TPG triwulan II dilakukan pada bulan Juni mengacu pada sinkronisasi data di bulan Mei.

3. Pemberian TPG triwulan III dilakukan pada bulan September mengacu pada sinkronisasi di bulan Agustus.

BACA JUGA:TPG Triwulan 2 2023 Cair, Ini Kriteria Penerima Tunjangan! Guru Auto Langsung Senyum

4. Pemberian TPG triwulan IV dilakukan pada bulan November mengacu pada sinkronisasi data di bulan Oktober.

Sebagaimana, Juli ini menjadi pencairan bagi TPG triwulan 2 tahun 2023, khususnya untuk yang belum menerima TPG April, Mei, dan Juni.

Proses pencairan tunjangan

BACA JUGA:TPG Triwulan 2 2023 Kapan Cair? Cek Jadwalnya, Guru Sertifikasi Auto Girang

Kategori :