Selain itu, dijelaskan pula tunjangan sertifikasi pada peraturan yang sudah ditetapkan Kemdikbud bagi para guru sertifikasi.
Peraturan ini tertuang pada Permendikbud no 4 tahun 2022 tentang juknis pemberian TPG, tunjangan khusus dan tamsil.
Peraturan tersebut menetapkan sejumlah tahapan yang akan dilewati sebagai proses pencairan tunjangannya, yakni:
BACA JUGA:Langsung Cair! Guru Non Sertifikasi Bisa Dapat Tunjangan, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
- Melakukan input atau pembaruan data
- Validasi dan menetapkan penerima tunjangannya
- Melakkukan pembayaran
- Tunjangan diterima oleh guru
Sesuai peraturan di atas, setiap guru yang telah memenuhi persyaratan menjadi penerima tunjangan sertifikasi dapat menginput atau melakukan pembaruan data di Dapodik.
Nah, inilah informasi tentang proses pencairan TPG triwulan 2 2023.(*)
Baca dan cari artikel lainnya di Google News