TPG Triwulan 2 2023 Sudah Cair? Ini Syarat dan Besarannya, Sertifikasi Guru Auto Senyum

Minggu 16-07-2023,14:50 WIB
Reporter : Annisa
Editor : Wizon Paidi

57. Kukar

58. Jember

BACA JUGA:Bikin Senyum Guru! Segini Nominal TPG Triwulan 2 2023, Daerahmu Sudah Cair?

Syarat TPG Triwulan 2

Adapun syarat bagi guru agar mendapat TPG bisa melengkapi beberapa hal berikut ini:

1. Memiliki sertifikat Pendidik.

2. Status guru sebagai Guru ASN di daerah di bawah binaan Kementerian (dalam hal ini khusus bagi Kemdikbud Ristek)

3. Seorang guru yang mengajar di satuan pendidikan yang telah tercatat pada Dapodik

BACA JUGA:Tunjangan Sertifikasi Guru Tidak Cair? Cek 6 Kategori TPG Triwulan 2 2023 Berikut

4. Punya NRG (Nomor Registrasi Guru) yang telah terbit dari Kemdikbud Ristek

5. Guru yang menjalankan tugas atau membimbing murid di satuan pendidik berdasarkan peruntukan Sertifikat Pendidik yang kemudian dibuktikan dengan surat keputusan mengajar.

6. Masih memiliki beban kerja guru sesuai ketentuan perundang-undangan.

7. Seorang guru yang wajib mempunyai penilaian minimal 'baik'.

BACA JUGA:Langsung Cair! Guru Non Sertifikasi Bisa Dapat Tunjangan, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

8. Seorang pengajar yang memiliki jumlah peserta didik dalam satu kelompok belajar, sebagai syarat yang sudah disesuaikan bentuk satuan pendidikannya.

9. Tidak bekerja menjadi pegawai tetap di suatu instansi lain.

Kategori :