4. Jika data sudah terisi dengan bener, selanjutnya unggah foto KTP beserta swafoto ketika memegang KTP.
5. Pastikan mengisi data dengan benar, jika sudah sesuai, klik "Buat Akun Baru".
6. Periksa email verifikasi serta aktivasi yang masuk dari Kemensos.
7. Jika registrasi telah berhasil, buka kembali Aplikasi Cek Bansos Kemensos, lalu pilih menu "Daftar Usulan".
8. Tambahkan data diri berdasarkan petunjuk yang tertulis di kolom.
9. Pilih jenis bansos yang diinginkan.
Setelah semua proses selesai, Kemensos bakal memverifikasi dan memvalidasi data pendaftaran yang telah diusulkan tersebut.
BACA JUGA:Bansos BPNT dan PKH Tahap 3 Cair, Cek Kuota Penerima Terbarunya, Pastikan Nama Kamu Termasuk
Bagi KPM yang hendak mengecek namanya sebagai penerima bansos reguler dari pemerintah bisa dilakukan secara online juga melalui cekbansos.kemensos.go.id.
Berikut cara cek penerima di cekbansos.kemensos.go.id.
BACA JUGA:Bansos BPNT dan PKH Tahap 3 Cair, Cek Kuota Penerima Terbarunya, Pastikan Nama Kamu Termasuk
1. Buka situs resmi cekbansos.kemensos.go.id
2. Kemudian masukkan wilayah KPM mulai dari provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan.
3. Isi nama lengkap penerima sesuai yang tertera dalam KTP