Pendaftarannya Dibuka Bersamaan dengan CPNS 2023, Cek Daftar Gaji dan Tunjangan PPPK Terbaru

Selasa 18-07-2023,21:30 WIB
Reporter : Tria
Editor : Wizon Paidi

BETVNEWS - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau biasa disebut PPPK, merupakan  pegawai yang mengisi jabatan di berbagai instansi atau lembaga pemerintahan dengan perjanjian kerja. 

PPPK termasuk dalam bagian dari aparatur sipil negara (ASN). Meski sama-sama ASN, PPPK berbeda dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

BACA JUGA:PPPK Part Time Muncul Jadi Unsur Baru ASN, Gajinya Sama dengan PPPK Full Time? Cek Perbandingannya!

Sama seperti PNS, selain menerima gaji, PPPK juga berhak menerima berbagai tunjangan. Tunjangan PPPK ini diberikan secara rutin, keluar setiap bulan yang dibayarkan bersamaan dengan gaji.

Gaji dan tunjangan PPPK diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 98 Tahun 2020.

Di sisi lain, pemerintah kembali membuka seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) di tahun 2023 ini, pada September mendatang.  Dalam CASN 2023, terdiri dari seleksi CPNS dan PPPK.

BACA JUGA:Bakal Diganti Jadi PPPK Part Time, Ternyata Segini Gaji Tenaga Honorer di Seluruh Indonesia

Dengan begitu, diperkirakan pendaftaran PPPK akan dibuka pada September 2023 mendatang, bersamaan dengan pembukaan CPNS 2023. 

Lantas, berapakah gaji dan tunjangan PPPK?

Berikut besaran gaji PPPK berdasarkan golongan menurut Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2020:

BACA JUGA:Muncul Unsur ASN Baru, Segini Perbedaan Gaji PPPK Part Time dan PPPK Full Time!

Golongan I: Rp 1.794-900 - Rp 2.686.200

Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900

Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200

Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600

Kategori :