Tunjangan PPPK terdiri dari:
1. Tunjangan keluarga
2. Tunjangan pangan
3. Tunjangan jabatan struktural
4. Tunjangan jabatan fungsional
5. Tunjangan lainnya.
BACA JUGA:Ternyata Ini Perbedaan PPPK Part Time dan Honorer, Jam Kerja dan Gaji Beda? Simak Rinciannya
Besaran tunjangan PPPK diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tunjangan yang juga berlaku bagi PNS.
Demikian informasi mengenai gaji PPPK. Semoga bermanfaat. (*)