- Melakukan input atau pembaruan data
- Validasi dan menetapkan penerima tunjangannya
- Melakukan pembayaran
BACA JUGA:Sudah Terima Tunjangan? TPG Triwulan 2 2023 di Daerah Ini Cair, Cek Jadwalnya!
- Tunjangan diterima oleh guru
Sesuai peraturan di atas, setiap guru yang telah memenuhi persyaratan menjadi penerima tunjangan sertifikasi dapat menginput atau melakukan pembaruan data di Dapodik.
Dalam hal ini, TPG menjadi salah satu komponen untuk mensejahterahkan para guru.
BACA JUGA:Sudah Terima Tunjangan? TPG Triwulan 2 2023 di Daerah Ini Cair, Cek Jadwalnya!
Tunjangan Profesi Guru atau TPG adalah tunjangan khusus yang disalurkan oleh Pemerintah kepada guru dan dosen, dengan punya sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.
Bagi non-ASN bersertifikat, dalam Permendiknas 72 Tahun 2008 pasal 2, guru yang belum memiliki fungsional akan mendapat tunjangan profesi guru sebesar Rp 1,5 juta.
BACA JUGA:SKTP Sertifikasi Guru Sudah Terbit? Dapat Cek Sendiri Lewat Akun Info GTK
Lantas, salah satu dasar yang mengatur tentang adanya penerimaan tunjangan sertifikasi yakni sesuai Permendikbud nomor 4 tahun 2022 tentang petunjuk teknis pemberian tunjangan profesi, tunjangan khusus hingga tambahan penghasilan guru suatu daerah.
Jadwal pencairan TPG Triwulan 2
Kemdikbud telah menetapkan jadwal pencairan tunjangan untuk sertifikasi guru.
BACA JUGA:Guru Full Senyum! TPG Triwulan 1 dan 2 Sudah Cair, Cek Daftar Wilayah Berikut, Daerahmu Ada?
Adapun jadwal penyaluran TPG telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 4 Tahun 2022.