1. Pemberian TPG triwulan I dilakukan pada bulan Maret mengacu pada sinkronisasi data di bulan Februari.
BACA JUGA:Full Senyum! Tunjangan Guru Non Sertifikasi 2023 Cair, Cek Syarat dan Jadwal Pencairan
2. Pemberian TPG triwulan II dilakukan pada bulan Juni mengacu pada sinkronisasi data di bulan Mei.
3. Pemberian TPG triwulan III dilakukan pada bulan September mengacu pada sinkronisasi di bulan Agustus.
BACA JUGA:PNS Full Senyum! Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi Dapat Tunjangan, Segera Cek Rekening
4. Pemberian TPG triwulan IV dilakukan pada bulan November mengacu pada sinkronisasi data di bulan Oktober.
Sebagaimana, Juli ini menjadi pencairan bagi TPG triwulan 2 tahun 2023, khususnya untuk yang belum menerima TPG April, Mei, dan Juni.
Besaran TPG triwulan 2
BACA JUGA:Tunjangan Sertifikasi Guru Tidak Cair? Cek 6 Kategori TPG Triwulan 2 2023 Berikut
Berdasarkan pasal 4 PP no. 41 Tahun 2009, guru PNS bersertifikat menerima TPG sebesar satu kali gaji pokok.
Pemerintah menyediakan TPG per bulan. Tapi pencairan TPG dilakukan setiap 3 bulan sekali.
Sehingga guru akan menerima TPG sebanyak 3 kali gaji pokok atau sekita Rp6 juta sekali menerima.
Nah, inilah informasi tentang proses pencairan TPG Triwulan 2 2023. Semoga bermanfaat.(*)