Umumnya, PNS menerima enam tunjangan yakni:
1. Tunjangan suami/istri
2. Tunjangan anak
3. Tunjangan makan
4. Tunjangan jabatan struktural
5. Tunjangan kinerja (tukin)
6. Tunjangan umum
BACA JUGA:PNS Full Senyum! Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi Dapat Tunjangan, Segera Cek Rekening
Lantas, selain keenam tunjangan itu, PNS akan mendapat tunjangan fungsional. Apa itu?
Tunjangan ini akan diterima bagi mereka yang memiliki keahlian atau keterampilan tertentu, dengan mengacu pertimbangan dasar.
Seseorang yang akan mendapat tunjangan ini yaitu PNS dokter, apoteker, analis, auditor, penelitu, guru, dan profesi lainnya.
BACA JUGA:Full Senyum! Guru Non Sertifikasi Dapat Tunjangan Segini, Cek Syarat dan Ketentuan yang Berlaku
Bukan hanya guru sertifikasi, pemerintah juga menyalurkan tunjangan kepada guru non sertifikasi yang mana jumlahnya tidak kalah besar.
Tentunya hal ini menjadi kesempatan para guru, untuk bisa mendapat tunjangan dari pemerintah tersebut.
BACA JUGA:Guru Wajib Tahu! Cara Mengecek Info GTK 2023, Lebih Mudah Akses di info.gtk.kemdikbud.go.id
Nah, selain 3 jenis tunjangan di atas berikut jadwal pencairannya yang sudah diatur dalam Permendikbudristek Nomor 4 Tahun 2023.