- Bulan Januari, Februari, Maret akan diterima guru pada bulan Maret.
- Bulan April, Mei, Juni akan dicairkan pada bulan Juni.
- Bulan Juli, Agustus, September akan diterima pada bulan September.
BACA JUGA:2 Cara Mudah Cek Info GTK 2023, Ini Keuntungan Akses yang Didapat, Apa Saja?
- Bulan Oktober, November, Desember akan dibagikan pada bulan November.
Bila mengacu dari jadwal yang ada, pemerintah telah mencairkan tunjangan ke masing-masing rekening guru sertifikasi maupun non sertifikasi.
Bagi daerah yang belum bisa mencairkan, tak perlu terlalu khawatir sebab tunjangan akan tetap disalurkan kepada guru sertifikasi dan non sertifikasi.
BACA JUGA:SKTP Sertifikasi Guru Sudah Terbit? Dapat Cek Sendiri Lewat Akun Info GTK
Sesuai ketentuan yang berlaku, Anda dapat mencoba melakukan pengecekan kembali di rekening masing-masing.
Nah, inilah ketentuan pemberian tunjangan bagi guru sertifikasi maupun non sertifikasi sesuai Permendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022.
BACA JUGA:Pinjaman online BRI 2023, Cair Rp20 Juta Tanpa Jaminan Resmi OJK, Cukup Siapkan Syarat Ini
Semoga informasi ini bisa bermanfaat.(*)