Kajati Bengkulu Hadiri Pembukaan Pelatihan Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi oleh KPK RI

Senin 24-07-2023,19:43 WIB
Reporter : Tim/Release
Editor : Wizon Paidi

BENGKULU, BETVNEWS - Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Dr. Heri Jerman, S.H., M.H menghadiri Pembukaan Pelatihan Bersama Peningkatan Kemampuan Aparat Penegak Hukum dan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi di Provinsi Bengkulu yang dilaksanakan oleh KPK RI, yang dilaksanakan di salah hotel Kota Bengkulu, Senin, 24 Juli 2023.

BACA JUGA:Kasus Dugaan Korupsi Dalam Kasus OTT Proyek BBWSS VIII, Pengakuan Saksi Kades Lakukan Potongan Rp55 Juta

Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu dalam sambutannya, mengapresiasi penyelenggaraan kegiatan ini di Provinsi Bengkulu dengan harapan, dapat meningkatkan kapasitas dan kemampuan aparat penegak hukum dan auditor serta mampu meningkatkan koordinasi lintas sektoral dalam penanganan tindak pidana korupsi.

“Para peserta ini merupakan orang-orang pilihan, agar mampu menjawab tidak tantangan tuntutan dan harapan masyarakat untuk memenangi peperangan melawan korupsi yang menjadi musuh besar bersama bangsa ini,” ujar Kajati

BACA JUGA:Pengakuan Bendahara P3A Proyek BBWSS VIII Kepahiang, Kades Potong Rp55 Juta dari Anggaran Rp136 Juta

Dikatakan, tindak pidana korupsi saat ini sudah dianggap sebagai penyakit menular yang penanganannya perlu dilakukan secara sungguh-sungguh dan berkelanjutan. Dalam hal ini, tidak kalah pentingnya peran aktif dari masyarakat, penegak hukum serta auditor dan unsur terkait lainnya dalam penanganan tindak Korupsi.

Kegiatan pelatihan yang diselenggarakan saat ini merupakan sebuah momentum penting untuk meningkatkan kembali akan hakikat dan diri sebagai aparat penegak hukum tindak pidana korupsi. 

BACA JUGA:10 Mahasiswa Diberi Beasiswa Leadership, Begini Penjelasan Rohidin Mersyah

Selain itu, pelatihan juga merupakan salah satu upaya konkrit dalam meningkatkan kompetensi aparat penegak hukum sehingga memiliki integritas, kualitas yang baik di dalam rangka meningkatkan akselerasi, keakurasian, dan penyelesaian penanganan perkara tindakan korupsi. 

Dimana diharapkan nantinya mampu menghadirkan penegakan hukum yang efektif dan efisien guna menciptakan Indonesia yang lebih baik bersih dan bebas dari korupsi.(**) 

Kategori :