Sementara itu, Sebagaimana dijelaskan dalam UU Nomor 14 Pasal 2 Tahun 2005, maka TPG akan meluncur menjadi hak seluruh guru setelah mendapat nomor registrasi guru dari departemen.
Tunjangan Profesi Guru (TPG) adalah tunjangan khusus dari Pemerintah yang diberikan kepada guru dan dosen yang telah mempunyai sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.
BACA JUGA:SKTP Sertifikasi Guru Sudah Terbit? Dapat Cek Sendiri Lewat Akun Info GTK
Bagi non-ASN bersertifikat, dalam Permendiknas 72 Tahun 2008 pasal 2, guru yang belum memiliki fungsional akan mendapat tunjangan profesi guru sebesar Rp 1,5 juta.
Berdasarkan pasal 4 PP no. 41 Tahun 2009, guru PNS bersertifikat menerima TPG sebesar satu kali gaji pokok.
Sebagaimana TPG telah disediakan Pemerintah per bulannya, hanya saja pencairan tunjangan tersebut akan dilakukan setiap 3 bulan sekali.
Sehingga guru akan menerima TPG sebanyak 3 kali gaji pokok atau sekita Rp6 juta sekali menerima.
BACA JUGA:TPG Triwulan 2 2023 Belum Cair? Cek Segera SKTP Melalui Akun Info GTK
Nah, inilah informasi tentang syarat yang perlu dilengkapi sertifikasi guru jika daerahnya sudah cair. Semoga bermanfaat.(*)