Bukan hanya dari pihak perusahaan saja yang menjadi korban pada atas peristiwa ini, satu orang dari kelompok tani tersebut, juga mengalami luka, yakni saudara Darmin.
Akibat lemparan batu dan kayu yang ada di lokasi kejadian yang dilakukan oleh beberapa orang dari pihak mereka sendiri.
BACA JUGA:CPNS Kejaksaan 2023 Segera Dibuka, Cek Formasi dan Syarat Daftarnya
“Kericuhan mereda setelah pihak keamanan dari Brimob dan Polres, melakukan negoisasi dengan kedua belah pihak. Dengan hasil negosiasi, TBS yang berjumlah lebih kurang 174 janjang yang akan dijadikan sebagai barang bukti tersebut, harus tetap berada di tempat kejadian perkara (TKP), sampai penyelesaian lebih lanjut,” pungkas Darto.
(jemiand)