BENGKULU, BETVNEWS - Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Kepahiang, Adrian Defandra angkat bicara terkait kasus OTT proyek BBWSS VIII di Bengkulu beberapa waktu lalu.
BACA JUGA:Sinopsis Film The Boy, Teror Boneka yang Dirasuki Roh Jahat, Endingnya Tak Terduga!
Dirinya menyampaikan keprihatinan dan menyayangkan OTT tersebut, dan meminta APH dapat bersikap adil dalam pengungkapan kasus, tentang siapa-siapa saja yang terlibat.
BACA JUGA:Konflik HGU PT DDP di Mukomuko Berlanjut, Massa Gelar Aksi Hari Ini, Sempat Terjadi Ketegangan
"Terkait ott beberapa waktu lalu, kami menyediakan sepenuhnya ke aparat penegak hukum. Kami meminta APH tidak tebang pilih, siap-siap saja yang terlibat dalam kasus tersebut," kata Adrian (Jumat 28 Juli 2023).
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Pemprov Mutasi ASN Eselon 2, 3, dan 4 Sore Ini
Selain itu, dalam kasus OTT gratifikasi fee proyek irigasi dari BBWSS VIII melibatkan 1 oknum ASN Dinas PMD Kepahiang, 1 oknum bacaleg Kabupaten Rejang Lebong telah ditetapkan menjadi tersangka.
BACA JUGA:Bank Mandiri Salurkan Bantuan Pendidikan kepada 1,5 Juta Penerima serta 2,1 Juta Kartu Tani
Sedangkan keterlibatan Kades dalam kasus OTT baru sebatas dijadikan saksi.
"Dalam kasus ini ada yang memberi dan ada yang menerima. Namun yang kita lihat dan kita dengar baru yang penerima yang dijadikan tersangka, Itu kami minta APH jeli," tambah Adrian.
Sementara itu kasus OTT gratifikasi proyek irigasi tersebut, dan yang dikucurkan ke Kabupaten Kepahiang dibagi dalam 18 kelompok di 9 desa, sebagai berikut,
1. Tanjung Alam
Kelompok Gergasan Gergasan Jaya
Kelompok Gergasan Tebat Makmur