BETVNEWS - Berdasarkan keputusan BKN, kenaikan pangkat PNS saat ini menjadi 6 periode per tahun, berikut rincian golongan dan gaji PNS terbaru.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah memutuskan secara resmi perihal kenaikan pangkat bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjadi 6 periode.
Hal itu tertulis dalam Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2023 tentang Periodisasi kenaikan pangkat PNS yang ditandatangani oleh Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto pada 14 Juli 2023.
BACA JUGA:Lowongan CPNS Kemenkumham 2023 untuk Lulusan SMA, Ini Formasi hingga Link Pendaftaran
Meskipun telah diundangkan pada 24 Juli 2023, namun peraturan ini baru akan berlaku pada 1 Januari 2024 mendatang.
Diketahui sebelumnya kenaikan pangkat hanya dilakukan sebanyak 2 periode yakni setiap tanggal 1 April dan 1 Oktober.
Dengan peraturan baru tersebut, kenaikan pangkat PNS menjadi menjadi setiap tanggal 1 Februari, 1 April, 1 Juni, 1 Agustus, 1 Oktober, dan 1 Desember.
Penambahan periode tersebut dimaksudkan agar pelayanan kepegawaian semakin meningkat serta menjadi penghargaan bagi para ASN.
BACA JUGA:CPNS 2023 Dibuka September, Segini Rincian Gaji dan Tunjangan PNS Lulusan SMA
Pangkat PNS sendiri merupakan golongan PNS yang disusun berdasarkan prinsip kepastian, profesionalisme, dan transparan.
Pangkat golongan PNS ditentukan oleh waktu lamanya mengabdi, kompetensi, pendidikan, diklat jabatan yang pernah diikuti, serta prestasi dari PNS tersebut.
Selain itu, golongan PNS juga berpengaruh pada besaran gaji pokok dan tunjangan yang diperoleh.
Secara umum, ada empat golongan PNS yang dibedakan dengan nama, yakni Golongan I (Juru), II (Pengatur), III (Penata), IV (Pembina).
Penyebutan pangkat golongan dan ruang ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2000.
BACA JUGA:Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan PNS Terbaru, Pantas CPNS 2023 Diserbu Pelamar