BENGKULU, BETVNEWS - 2 pemuda warga Desa Kota Agung Kecamatan Seginim, Kabupaten Bengkulu Selatan, berinisial DW (20) dan GN (23) diamankan Polsek Seginim lantaran mencuri mesin pompa air di Masjid Nurul Iman Desa Muara Pulutan.
BACA JUGA:INFO CPNS 2023! Seleksi Dibuka September, Ternyata Segini Batas Usia Pelamar Terbaru
Keduanya tertangkap tangan warga saat melancarkan aksinya pada Minggu 30 Juli 2023 dini hari pukul 01.30 WIB.
BACA JUGA:Kejari Kaur Tetapkan 4 Tersangka, Kadis Kesehatan Hingga Kepala Puskesmas, Korupsi Dana BOK
Dalam keterangan rilis hari ini, Senin 31 Juli 2023, humas Polres Bengkulu Selatan melalui Iptu Priyanto, Kapolsek Seginim membenarkan kejadian tersebut.
BACA JUGA:Kurir Narkoba Warga Kota Bengkulu Diringkus Polda, Simpan 3 Pake Sabu
Dirinya mengatakan saat ini pelaku sudah berhasil diamankan, dan guna mempertangging jawabkan perbuatannya, keduanya dikenakan pasal 363 UUD No. 1 tahun 1946 tentang pencurian dengan pemberatan.
BACA JUGA:Tuntut Kepsek SMPN 10 Mukomuko Diganti, Siswa Gelar Aksi di Depan Sekolah
"Ya saat ini kedua pelaku sudah kita amankan, kemudian kita akan melakukan proses leboh lanjut, untuk pasal kita kenai pasal 363 KUHP," kata Kapolsek.
(*)